Kasus video viral di jejaring sosial yang memperlihatkan seorang merusak mainan impor yang di beli sendiri dari luar negeri menjadi bahan introspeksi dari pemerintah. Melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku otoritas yang menangani barang impor, aturan di sederhanakan untuk jumlah impor barang dilarang atau terbatas akan berlaku pada 1 Februari 2018.
Regulasi aturan sendiri berasal dari Permen Perindustrian Nomor 55 Tahun 2013. Regulasi ini di tegaskan kembali bahwa jumlah mainan yang wajib di SNI untuk impor atau membeli dengan menggunakan jasa pengiriman dari luar negeri sebanyak 3 buah. Sedangkan untuk mainan bawaan penumpang dari luar negeri maksimal adalah 5 buah.
Khusus untuk pembelian dari luar negeri aturan juga berlaku untuk pengiriman satu nama dan satu alamat dalam 30 hari. Artinya jika dalam 30 hari nama dan alamat yang sama mengimpor lagi mainan yang asuk kategori wajib SNI maka barang tersebut harus ada sertifikasi SNI.
Ada 12 kategori mainan wajib SNI. Berikut ini kategori barang mainan yang wajib SNI sesuai dengan Permen Perindustrian Nomor 55 Tahun 2013.
- Baby walker dari logam dan dari plastik.
- Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu, kereta, boneka.
- Boneka bagian dan aksesorisnya.
- Kereta elektrik, termasuk rel, tanda aksesorisnya.
- Parabotan rakitan model yang diperkecil (skala) dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakkan atau tidak, dapat dogerakan atau tidak.
- Perangkat konstruksi dan mainan konstruksional lainnya, dari bahan selain plastik.
- Stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia.
- Puzzle dari segala jenis.
- Blok atau potongan angka, huruf atau binatang, perangkat penyusun kata, perangkat penyusun dan pengucap kata, toy printing set, counting frame mainan (abaci), mesin jahit mainan, mesin tik mainan.
- Tali lompat.
- Kelereng.
- Mainan lainnya selain sebagaimana yang disebut pada angka dua sampai sebelas terbuat dari smua jenis material baik dioperasionalkan secara elektrik maupun tidak, balon, pelampung renang untuk anak maupun mainana lainnya yang ditiup/dipompa, yang terbuat dari karet dan/atau platik, senapan/atau pistol, mainan lainnya.
Pengkatogerian di atas pada intinya adalah untuk jenis mainan yang di peruntukkan bagi anak-anak di bawah usia 14 tahun. Untuk segala jenis mainan kategori anak di atas 14 tahun tidak wajib ada SNI. Bagai Anda yang sudah terbiasa membeli barang atau mainan dari luar negeri biasanya di kardus sudah terdapat pengkategorian sesuai dengan usia anak.
Aturan SNI pada dasarnya untuk melindungi anak dari bahaya yang bisa di akibatkan dari mainan tersebut. Selain itu juga untuk melindungi pengusaha atau produsen mainan lokal karena dengan standarisasi produk yang di jual akan lebih baik dan harga bisa bersaing dengan produsen mainan lokal.
Dengan aturan baru ini bagi Anda kolektor mainan atau ingin membeli mainan dari luar negeri tidak perlu khawatir. Jika Anda ingin membeli mainan dari situs luar negeri pastikan sudah memiliki alat pembayaran internasional seperti PayPal atau kartu kredit. Jika tidak memiliki alat pembayaran tersebut silakan hubungi Kami. Tata cara membeli dan melakukan pembayaran akan Kami bantu.